JATIM - - Upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan serta menekan penyebaran Covid 19 di rasakan sia-sia belaka, pasalnya masih ada perjudian skala besar besaran di wilayah hukum Polres Kediri yang tak tersentuh sama sekali oleh Aparat Penegak Hukum dan tim Satgas Gugus Covid Kabupaten Kediri, padahal sudah jelas dan tegas dengan adanya aturan Pemerintah hingga mengeluarkan aturan PPKM Darurat Level 4 saat ini diharapkan dapat menekan penyebaran penularan Covid 19.
Patut diduga Aparat Penegak Hukum serta Tim Gugus Covid sudah ada pengkondisian dari pengelola sabung ayam, terlihat dari kondisi di lapangan masih melakukan kegiatan yang mendatangkan para penjudi hingga luar kota Kediri. Bisa dibayangkan terjadi kerumunan besar besaran di dalamnya, Lokasi perjudian sabung ayam yang diketahui pemiliknya atas nama inisial "T" merupakan tempat yang strategis dengan kondisi kalangan yang megah, penataan yang sangat rapi sehingga para penjudi dibuat senyaman mungkin ditempat tersebut berjam jam.
Dari hasil investigasi awak media di lokasi, mendapatkan beberapa fakta yang sangatlah mencengangkan, Lokasi perjudian sabung ayam milik "T" yang berlokasi di dusun dadapan desa sumberejo Kecamatan ngasem Kabupaten Kediri, setiap harinya meraup keuntungan puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, pantas saja arena perjudian ini tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Hingga Polsek setempat dan tim Satgas Covid yang notabene saat ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas jika ada pelanggaran Protokol Kesehatan, diduga Aparat Penegak Hukum dibisukan dengan ATENSI ....!!
Saat awak media menemui salah satu warga mengatakan, " perjudian ini sudah berlangsung lama, kami tidak berani menegur meskipun tempat halaman rumah dipake parkir para penjudi, karena mereka itu punya teman banyak mulai preman sampai aparat kepolisian dan tentara, meskipun diam sebenarnya kami pun resah sering kali mereka teriak teriak gak jelas, main Sampek malam jam 12 malam, banyak juga parkir mobil yang sembarang hingga jalan sempit mau lewat susah mas, " tuturnya.
"Herane lagi sering kendaraan mobil patroli polisi juga berhenti di situ, tapi gak tau kenapa kok gak bubarkan malah berhenti saja gak lama pergi lagi, " imbuhnya.
Perlu diketahui kegiatan ini jelas jelas melanggar SE, Mendagri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 Tentang Disiplin Prokes dan juga yang kesemuanya tentang "Upaya Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid 19"
Permainan semacam ini akan selalu menimbulkan kerumunan massa dan sangat berpotensi menularkan penyebaran virus corona dengan cepat, oleh karena itu sebisa mungkin Tim Gugus Tugas Covid - 19 bersinergi dengan aparat desa, Babinsa, Babinkamtibmas desa Setempat untuk segera menghentikan perjudian tersebut, ditambah kegiatan itu melanggar Pasal 303 , tentang perjudian.
Hal ini harus benar benar di hentikan , jangan sampai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan menutup diri dan pura - pura tidak tahu menahu dikarenakan lokasi tersebut hanya berjarak 400meter dari polsek ngasem. (*)