Pangkalpinang - Beberapa pekan terakhir masyarakat Bangka Belitung (Babel) ramai membicarakan persoalan pengiriman ribuan ton pasir zirkon asal pulau Bangka ke luar daerah dengan tujuan ke pulau Kalimantan.
Pengiriman ribuan ton pasir zirkon ke pulau Kalimantan oleh PT PMM menjadi polemik dikalangan masyarakat pro dan kontra, bahkan dengan terang-terangan salah satu organisasi di Kabupaten Bangka seperti dilansir beberapa media online justru pengiriman pasir timah tersebut menuding melanggar aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku, dan selain itu merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Berawal dari ketidakpuasan organisasi DPD Inaker Bangka diketuai Leonardo, yang juga diketahui menjabat sebagai wakil kepala sekolah SLTA di Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka belitung.
Diketahui, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman akhirnya memfasilitasi pertemuan keinginan DPD Inaker Bangka meninjau dan mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan PT PMM di lokasi penampungan pasir Zirkon di desa Air Anyir Batu Rusa beberapa waktu yang lalu, Senin (2/08/2021).
Meskipun DPD Inaker Bangka sudah mengetahui pengiriman Zirkon oleh PT PMM sudah dilengkapi dengan persyaratan dokumen yang layak dan terverifikasi tidak membuat DPD Inaker Bangka puas dengan penjelasan dari pihak PT PMM, bahwa sejak diberlakukan Undang-undang nomor 3 tahun 2020, dengan sendirinya peraturan daerah (Perda) provinsi Bangka Belitung nomor 1 tahun 2019, bukan lagi menjadi kewenangan daerah yang mengatur tata kelola pengiriman mineral ikut tambang seperti zirkon, eleminit, dan lain sebagainya.
Namun, pegiat pers atau media massa juga akhirnya ikut-ikutan menjadi bagian yang pro dan kontra.
Pasalnya setelah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan kemudian diperkuat dengan statemen/pernyataan ketua DPRD Babel menyatakan Perda nomor 1 tahun 2019 dengan sendirinya dicabut, sejumlah media massa (online) terus menerus menayangkan pemberitaan, sampai akhirnya sempat terkuak kabar yang tidak nyaman.
Disinyalir ada sejumlah oknum wartawan yang terus memuat berita untuk mengiring opini publik Babel terkait pengiriman ribuan ton pasir zirkon oleh PT PMM ke luar pulau Bangka (Kalimantan), lantaran oknum wartawan tersebut meminta untuk dikondisikan alias 'jatah'.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Agus Purnama, Panglima organisasi kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LMP Babel), bahwa selain ada persaingan bisnis antar pemain pasir zirkon di Bangka Belitung, disinyalir menurut pria yang akrab dipanggil Mamah itu mengatakan ada bos zirkon yang lain menjadi founder di media tersebut dan sejumlah oknum wartawan yang terus mengiring opini melalui pemberitaan sempat meminta untuk dikondisikan alias minta jatah kepada pihak perusahaan PT PMM.
" Bukan saja persaingan bisnis saja, tapi diduga ada bos zirkon lainnya di perusahaan media yang getol memberitakan masalah pengiriman zirkon PT PMM, dan informasi ada sejumlah oknum wartawan yang minta jatah pengkondisian agar berita pengiriman zirkon tidak ramai, dan kalau perusahaan sampai memberi bantuan kepada wartawan bukan berarti suatu keharusan bagi PT PMM melainkan bentuk perhatian perusahaan kepada kawan wartawan, namun kalau sudah sifat memaksa dengan alasan ini dan itu, justru itu melanggar kode etik seorang jurnalis" ungkap Mamah, Minggu (8/08/2021).
Menurutnya sangat disayangkan jika profesi seorang jurnalis dan pegiat perusahaan media dapat dimanfaatkan oleh oknum pengusaha yang terlibat dalam kompetitor usaha mineral ikutan dari pasir tailing timah.
Selain itu, dirinya menganggap ketidakpuasan dari DPD Inaker Bangka justru ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang tidak bertanggung jawab dan menghambat orang atau pelaku bisnis untuk berinvestasi di Bangka Belitung.
"Sudah dijelaskan oleh bapak Gubernur regulasi atau peraturannya kewenangan ada di pusat, justru masih saja PT PMM dituding melanggar hukum, itu namanya mencari-cari kesalahan, dan saya tegaskan dengan cara seperti itu salah satu menghambat orang atau pelaku usaha untuk berinvestasi di Bangka Belitung inlah yang dapat merugikan masyarakat dan pemda kita, " tegasnya.
Lanjutnya, "justru organisasi seperti ini tidak boleh hidup di Bangka Belitung, merugikan program Pemerintah di Bangka Belitung untuk mengajak investor membangun Bangka Belitung, jika seandainya ada kurang atau yang salah bagi pelaku usaha atau investor sudah berinvestasi di Bangka Belitung sebagai organisasi yang baik dan mendukung untuk kemajuan pembangunan ekonomi di Babel ini seharusnya diberitahu secara baik-baik, dibantu dan diberi solusi penyelesaian, sehingga iklim dunia investasi di Babel ni menggeliat, "ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa organisasi LMP Babel versi Arsyad Canu siap mendukung pelaku usaha yang berinvestasi di Bangka Belitung dan siap berhadapan dengan organisasi yang menganggu pelaku usaha yang sudah berinvestasi di Bangka Belitung.
"Saya sebagai panglima LMP Babel kami mendukung pelaku usaha berinvestasi di Babel dan kami siap menjadi garda terdepan berhadapan kepada siapa saja menghambat pelaku usaha berinvestasi di Babel" Pungkasnya. (*)