BANGKA (BABEL) - Meroketnya harga pasir timah saat ini membuat para penambang ilegal di Kabupaten Bangka menempuh segala cara untuk mendapatkan keuntungan meskipun melanggar aturan hukum.
Selain itu, disinyalir merasa dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) para penambang timah ilegal dengan gagahnya seolah-olah terkesan oknum APH sudah melakukan koordinasi dengan pimpinannya.
Aktifitas penambangan timah ilegal yang dimaksud itu terjadi di wilayah Pantai Tuing Indah, Dusun Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya pada 23 Mei 2021, media online Bangka Belitung (Babel) sempat memberitakan aktifitas penambangan timah ilegal dikawasan objek wisata di wilayah Pantai Tuing Indah, Dusun Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka terancam rusak akibat penambangan pasir timah ilegal tanpa mempedulikan kondisi lingkungan sekitar.
Setelah diberitakan di media online, kegiatan penambangan timah ilegal ponton rajuk tersebut yang diduga di koordinir oleh oknum APH sempat berhenti, namun selang dua hari setelah diberitakan penambangan ilegal di desa Mapur kembali beraktivitas seolah tak mengindahkan kerusakan alam akibat kegiatan penambangan ilegal itu, terkesan menantang institusi terkait yang ada di Babel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pers Babel, saat ini di lokasi ada sebanyak lima unit Ti Rajuk yang beraktifitas dikawasan terlarang tersebut, bahkan tanpa ada takut di tangkap lantaran ada oknum APH yang diduga membekinginya.
" iya pak, memang masih ada beberapa ponton t.i rajuk di lokasi tersebut, namun yang tetap membandel itu ada lima ponton, yang katanya mereka tidak takut diberitakan, jadi mereka terus berjalan hingga sekarang, bahkan tidak mungkin akan terus bertambah ponton Ti rajuk, " ungkap " DY" yang berdomisili di Dusun Tuing, Selasa (8/06/2021).
“Kegiatan tambang di sana polanya pindah-pindah tempat. Awalnya mereka menghantam DAS (Daerah Aliran Sungai — red) dan kini malah menggarap hutan dekat Pantai Tuing itu, ” kata "DY".
Lanjutnya, kelima Ponton Ti apung rajuk ilegal ini milik warga setempat, oknum warga ini menurut sumber bebas menjalankan aktifitas tambang ilegal di lokasi itu lantaran ketiganya dikabarkan telah “berkoordinasi’ dengan oknum aparat hukum.
“Mereka (Ml, Th, SL dan JL — red) terkesan seperti tak tersentuh hukum, bahkan pembeli pasir timah hasil dari kegiatan tambang ilegal keempat orang tersebut, dibeli oleh oknum aparat yang ikut menambang di hutan mangrove dekat pantai wisata pantai tuing, ” Beber warga dusun Mampur tersebut.
DY meminta kepada Kapolres Bangka agar segera menertibkan tambang ilegal yang mengganggu dan merusak kawasan wisata tersebut, jika dibiarkan maka akan menjadi potensi konflik karena aktivitas tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar yang terdampak.
" Kami meminta Pak Kapolres agar segera ke lokasi melakukan penertiban dan tangkap oknum warga yang merasa sudah kebal hukum tersebut, masyarakat sekitar sudah merasa terganggu dengan aktivitas penambangan ilegal itu, jangan sampai warga melakukan tindakan-tindakan yang dapat membuat situasi di lingkungan masyarakat tidak kondusif." Pinta " DY".
Selain itu Dy, hal yang sama juga dijuga diminta oleh HN warga dusun Mampur agar Kapolres Bangka segera menertibkan dan memproses oknum penambang yang disinyalir menjual nama institusi APH di Babel, bahkan HN menegaskan jika dibiarkan warga setempat akan menggelar aksi demo ke kantor Polres Bangka.
" Kami minta bapak Kapolres Bangka bertindak tegas, jika tidak ada tindak dalam waktu dekat kami akan gelar aksi demo ke kantor Polres Bangka, semoga Bapak Kapolres menanggapinya, " tandas warga Mampur.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Widi dan KPHP Bubus Panca Ruswanda masih dalam upaya untuk dikonfirmasi. (Rikky Fermana)