PKT Organisasi Serikat Pekerja PT Timah Resmi Terdaftar Di Pemerintahan

    PKT Organisasi Serikat Pekerja PT Timah Resmi Terdaftar Di Pemerintahan
    Photo : Logo PKT

    Pangkalpinang - Persatuan Karyawan Timah (PKT) akhirnya terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang. 

    Dengan  telah tercatatnya salah satu serikat Pekerja PT TIMAH Tbk tersebut Di Dinas terkait di ketahui melalui Surat Pemberitahuan Pencatatan yang di kirimkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang Kepada Ketua Umum PKT - Ahmad Tarmizi,  

    Ketum PKT yang di konfirmasi melalui telpon seluler membenarkan " Iya Alhamdulillah Persatuan Karyawan Timah (PKT) telah tercatat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang, Kami telah menerima Surat Nomor 05/DPMPTSP&NAKER/PKT/VIIII/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 yang di kirimkan oleh Bapak Yan Rizana, ST. Msi selaku Kepala Dinas, Kami mengucapkan terima kasih atas  kerjasama dan support dari Dinas baik melalui Staf ke Pengurus kami maupun surat2 pemberitahuan kekurangan berkas dari kepala dinas, mudah2n ke depan PKT terus dapat bekerjasama untuk mencarikan kesejahteraan bagi karyawan Timah dan atau memberikan solusi jika terjadi mis komunikasi antara Manajemen dan karyawan katanya

    Media juga mengkonfirmasi ke Wakil Ketua Umum PKT Ahmad Murni beliau menyampaikan Iya Alhamdulillah berkat kerja keras akhirnya PKT terdaftar bg, Tks support kawan2 media Agenda selanjutnya PKT akan melaporkan ke Manajemen PT TIMAH Tbk karna melaporkan keberadaan serikat pekerja adalah sebuah kewajiban PKT  setelah terdaftar dalam hal ini sifatnya melapor akan keberadaan PKT dan bukan meminta ijin hal tersebut senada dengan UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat.

    Salam ke kawan-kawan media semua bg. Salam PKT HADIR UNTUK KARYAWAN PT TIMAH TBK! Akhirnya dengan penuh semangat di ujung telpon.

    Terbentuk dan tercatatnya PKT ini menandakan saat ini PT TIMAH Tbk tidak lagi hanya mempunyai satu Serikat Pekerja namun sudah sah menjadi dua serikat yaitu :

    1. Ikatan Karyawan Timah (IKT)2. Persatuan Karyawan Timah (PKT).

    Ini sangat baik bagi karyawan dalam mempercayakan Hak dan Kewajiban mereka karna sekarang sudah ada dua pilihan Serikat Pekerja di Perusahaan mereka. (*) 

    Organisasi PKT PT Timah Persatuan Serikat Pekerja (PKT)
    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Ditjen Minerba Kementerian ESDM Gelar Webinar...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 045/Gaya Mengikuti Taklimat Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Sejarah Penyebaran Islam Pertama kali di Pulau Samosir Sumatera Utara
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi

    Ikuti Kami