Masterpiece KTV Babel Dirazia Langgar Aturan PPKM, Adakah Sanksinya? 

    Masterpiece KTV Babel Dirazia Langgar Aturan PPKM, Adakah Sanksinya? 
    Photo : Karoke keluarga Masterpiece KTV saat terjadi tim gabungan PPKM

    Pangkalpinang (Babel) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021, dengan target penurunan angka penularan Covid 19 di seluruh Indonesia, Selasa 10/08/2021. 

    Walau PPKM diperkuat seluruh instansi pemerintah yang ada, faktanya masih ada saja beberapa pengusaha yang mengakali peraturan tadi. Misalnya dengan mematikan lampu depan tempat usaha agar seolah-olah tidak ada kegiatan. Dan masih banyak lainnya. 

    Pemerintah sendiri melalui Kemendagri telah mengeluarkan regulasi resmi menyoal aturan kegiatan masyarakat. 

    Tiga instruksi dari Kemendagri yang telah baku diberlakukan adalah Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

    Ketika ditanyakan apa sanksi sosial bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM, Mendagri Tito Karnavian secara eksplisit merujuk pada aturan setingkat diatasnya, yakni UU. Menurutnya disitu ada beragam sanksi yang sudah diatur sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang saat ini tengah disusun

    "Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta, " kata Tito dikutip dari situs Kemendagri.

    Masterpiece KTV Babel Terjaring Razia

    Beberapa hari yang lalu, di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Karo OPS Polda Babel Kombes Sihar Manurung, bersama Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra melakukan penertiban tempat karoke Masterpiece KTV beralamat di jalan Soekarno Hatta di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (8/08/2021). 

    Penertiban dilakukan Tim gabungan PPKM, , lantaran tempat karoke keluarga milik artis Ahmad Dhani, setelah mendapat laporan dari masyarakat masih buka melebihi batas waktu yang ditentukan. 

    "Dalam Inmendagri nomor 26 tahun 2021 huruf i menyebutkan pelaksanaan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat, " Kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

    Saat dikonfirmasi kembali oleh jejaring media ini, terkait apakah ada sanksi terhadap karoke Masterpiece KTV yang melanggar aturan atau tidak patuh terhadap intruksi pemerintah, bahwa Polres Pangkalpinang mewakili tim gabung sudah berkirim surat kepada Gubernur Babel dan Bupati Bangka Tengah. 

    " Untuk sanksinya kita sudah buat surat ke Gubernur dan bupati Bateng agar perizinan MP di evaluasi kembali dan dilakukan penyegelan, "tegas Adi. 

    Awak media coba menelusuri perihal sanksi apa sekiranya yang pantas dijatuhi pada pihak manajemen karaoke Masterpiece KTV. 

    Kendati, wilayah administrasi pemerintahan dalam wilayah Bangka Tengah, namun permasalahan tersebut menjadi perhatian masyarakat Kota Pangkalpinang setelah lonjakan penularan covid 19 Kota Pangkalpinang masih tertinggi, sehingga awak media pun meminta tanggapan ke pemda kota Pangkalpinang, terkait sanksi pelanggaran PPKM. 

    "Oh, langsung saja ke Sekda, " kata Ketua Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pangkalpinang, Dr Masagus Hakim saat dikonfirmasi. 

    Berlanjut ke Sekda, dengan konfirmasi yang sama, Sekda Pemkot Pangkalpinang Ratmida Dawam menjawab dirinya tidak bisa fokus merespon pertanyaan yang diajukan wartawan, lantaran dirinya sedang lakukan isolasi mandiri (Isoman).

    " Maaf saya sedang Isoman, ke Asisten saja, "jawab Sekda Pemkot Pangkalpinang singkat. 

    Sementara itu, saat pihak manajemen Masterpiece KTV pusat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui pesan WA (whatsapp), tampaknya pihaknya tidak mengetahui jika Masterpiece KTV di Bangka Belitung tetap beroperasi diberlakukan PPKM, dan terjaring dalam razia gabungan oleh instansi terkait di Bangka Belitung. 

    "Hallo, Mohon maaf untuk perihal tersebut, dari pihak masterpiece pusat belum mendapatkan informasi secara lengkap dan jelas." jawab manajemen Masterpiece KTV melalui pesan WAnya. (*) 

    Bangka Belitung
    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pangkalpinang Berhasil Amankan Puluhan...

    Artikel Berikutnya

    Disinyalir Ada Kekuatan Besar Yang Melindungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonif 115/ML Beri Bantuan Bahan Makanan kepada Ondo Afi Kampung Kulirik yang Akan Menikah
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Ikuti Evaluasi Tim Penilai Internal, Bapas Pangkalpinang Optimis Raih Predikat WBK
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami